Minggu, 08 Februari 2009

DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM (MAKNA DIALOG ANTARA HUKUM & MASYARAKAT)

DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM (MAKNA DIALOG ANTARA HUKUM & MASYARAKAT). Dilengkapi Contoh Proposal Penelitian Hukum (Legal Research)

catatan: Buku ini diterbitkan oleh Pustaka Pelajar


Oleh: Sabian Utsman
Pengantar: Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA

Hak Cipta 2009, pada penulis
dilindungi oleh undang-undang

Cetakan 1 2009
Penerbit: PUSTAKA PELAJAR
Celeban Timur UH III/548 Yogyakarta
Telp. 62274381542, Faks. 62274383083
E-mail: pustakapelajar@telkom.net

Mengenang dan kudidekasikan pada:
Ayah & Bundaku; Mertuaku;

H. Anang Utsman (alm) --- Basoedi Bin Paidin (alm)

Hj. Qostaniyah (alm) --- Ny. Oerief Basoedi

Persembahan Buat;
Saudara-saudaraku yang selalu mendambakan keberhasilanku

Teristimewa Buat Isteriku;
Dra. Kustiyah Basoedi, M.Pd.
Dengan integritas keilmuan & ketajaman analisis bidang biologi, sebagai sumber inspirasi sehingga terwujudnya karya ini

Buah Hatiku;
Ma’ruf Kusbianto
Nugraha Kusbianto
Sophiastia Kusbianty

Si kecil kami yang lugas & lucu;
Muktibaskara Kusbianto

Motto
“Hai orang-orang yang beriman ! Hendaklah kamu menjadi orang-orang yang kuat menegakkan keadilan, menjadi saksi kebenaran karena Tuhan, biarpun terhadap dirimu sendidri atau ibu bapakmu atau kerabatmu; ataupun kepada orang kaya atau miskin, karena Tuhan dekat pada keduanya. Sebab itu janganlah kamu turutkan kemauan yang rendah (hawa nafsu) untuk tidak berlaku adil. Kalau kamu memutarbalikkan (kata-kata) dan enggan menjadi saksi, sesungguhnya Tuhan itu tahu benar apa yang kamu kerjakan”
(QS. An-Nisaa’: 135, Tafsir Rahmat,1983 :187)

If I am not for myself
who will be for me
but if I am only for myself
then what am I for ?

Hillel, dalam Faisal, (1998) dalam Sabian, (2007)


PENGANTAR PENULIS
Bismillaahirrahmaanirrahiim
SEJAK awal sebagai pembina mata kuliah sosiologi hukum pada Jurusan Syari’ah STAIN Palangka Raya, penulis berkeinginan menyusun buku Dasar-dasar Sosiologi Hukum sebagai pegangan mahasiswa. Alhamdulillah, atas dukungan berbagai pihak penulisan buku ini bisa dirampungkan, oleh karena itu secara khusus dan sangat mendalam saya ucapkan terima kasih terutama kepada sang begawan sosiologi hukum Prof. Dr. H. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA. Beliau, bukan hanya membimbing dalam mempelajari ilmu hukum diberbagai kesempatan, tetapi kearifan seorang guru sejati dan secara khusus pula memberikan catatan pemikiran berharga dalam penyelesaian buku ini melalui kecerdasan dan kebijakannya yang humanistik, dan Guru Besar Sosiologi Hukum FH. UNDIP Semarang Prof. Dr. Esmi Warassih, S.H, M.S. deng-an kesejukan dan kesabarannya memberikan saran-saran sangat penting sehingga penulis bersemangat menyelesaikan tulisan ini, demikian juga Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, S.H, S.U. sebagai muridnya, saya merasa mendapat pelajaran berarti dari sang fakar politik hukum tersebut, ter-utama tentang orisinalitas penulisan ilmiah serta kebijakan pembangunan hukum Indonesia yang menjadi perhatiannya, kepada Guru Besar Filsafat Hukum Prof. Dr. H. Koento Wibisono, S.H. yang telah banyak berdisku-si terutama ketika masih duduk di kelas, beliau memancarkan ketulus-annya mengajarkan filsafat ilmu, Secara khusus penulis ucapkan terima-kasih kepada; Ayahnda (Abah) Prof. Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H. di sela-sela kesibukan beliau sebagai Hakim Agung RI dan mengajar di berbagai perguruan tinggi di tanah air, masih sempat menyisihkan waktu memberikan saran-saran dalam penyelesaian buku ini, Ketua Prog. Doktor Ilmu Hukum FH.UII Bapak Dr. H. Ridwan Khairandy, S.H, M.H. yang tidak bosan-bosannya memberikan dukungan moril agar selalu memperkaya tulisan-tulisan ilmiah, pemerhati budaya dan kearifan lokal di tengah-tengah berbagai kesibukan kegiatan ilmiahnya di tanah air Bapak Dr. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D selalu mendorong penulis agar selalu tidak berhenti menempa diri dan menggumuli ilmu hukum bahkan beliu sempat mengguratkan komentar dengan kata-kata bijaknya.
Walaupun kemampuan penulis sangat terbatas untuk mengikuti pemikiran-pemikiran dan perkulihan-perkuliahan yang diberikan bebera-pa fakar ilmu hukum tersebut, namun setidaknya berangkat dari kekurangan yang penulis sajikan ini sebagai penulis pemula, berfungsi untuk kesempurnaan pada edisi penulisan berikutnya.
Selesainya tulisan ini tidak terlepas dari dukungan yang tulus Bapak A. Teras Narang, S.H., di tengah kesibukannya sebagai Gubernur Kal-teng, di setiap kesempatan selalu memberikan dorongan untuk berkarya, Ketua STAIN Palangka Raya Bapak Dr. H. Khairil Anwar, M.A. dan mantan Ketua Drs. H. Ahmad Syar’i, M.Pd. yang telah memberikan penghargaan sangat berarti, serta teristimewa kepada Bapak Mas’ud Chasan sebagai direktur Pustaka Pelajar beserta staffnya atas kerjasama yang baik dan profesional, sehingga penerbitan buku ini sampai ketangan pembaca yang budiman.
Secara khusus kudedikasikan untuk karibku yang selalu kukenang almarhum Gusdan Hanung Prabowo, S.E., S.H., M.Hum (dosen UNS & Mhs. S3 UII). Selasa pukul 01.44 tanggal 23 Des. 2008, pemuda yang cerdas, teguh pendirian, bersehaja, dan selalu setia kebenaran ini meng-hembuskan nafas terakhir dalam peristiwa kecalakaan lalu lintas sepulangnya kami dari Seminar Nasional di UNDIP Semarang, semoga almarhum mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT., seniorku Dr. Achmad Hidir yang tulus memberikan beberapa kumpulan materi (diktat) perkuliahan Sosiologi sebagai bahan tak ternilai harganya, sehabat sekaligus guruku yang sangat arif dan enak kalau berdiskusi serta selalu mendorong agar teruslah menulis, yaitu: Prof. Dr. H. S. Mundzir, Dr. H.M. Arifin, Dr. Zulkipli., Dr. Eny Lestari., Dr.Endang Sri Rezeki., Dr.Toen Leo, Abangku Dr. Devprayno, SH, MH, Dr. Dyah S, SH., MH., Firdaus, S.H., M.H., Marjuki, S.H.,M.H., Drs. Markhrus, M.Hum., Azis Hakim, S.H.,M.H., Drs. Abd.Halim, S.H.,M.H., Dr.Irsyal R.,S.H,M.H., Khairuddin, S.H.,M.H., Drs. Nuryaqin, S.H, MCL, M.Si., Drs. Ramdan.
Demikian juga antara lain kepada National Library of Australia, Bapak Lukman Santoso Az (Pencinta Buku & Pemerhati Hukum pada LeSAN) dalam Koran Tempo (31/08/2008), Gerakan Pemuda Ansor (30/10/2008), Bapak Miftahul A’la Pustakawan dan Penggiat Indonesia Buku (1:Book) Jakarta dalam Jurnal-net.com (02/09/2008), dan Ketua Lembaga Kajian Peduli Publik (LK2P) Yogyakarta Bapak Ainur Rasyid (KPO/EDISI 160/16-30 Sept 2008), mereka memberikan apresiasi terha-dap buku penulis yang lain sebelum terbitnya buku ini, oleh karena itu izinkanlah penulis mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, dan merupakan kebahagiaan tersendiri ketika pokok-pokok pikiran penulis mendapat perhatian, kritik, serta apresiasi dari pembaca yang budiman.
Kenyataan masih relatif langkanya buku-buku perkuliahan sosiologi hukum, di sisi lain sosiologi hukum baik dalam tataran ilmu pengetahuan maupun sebagai mata kuliah yang diajarkan khususnya pada mahasiswa Fakultas Syari’ah maupun Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi semakin dibutuhkan. Oleh karena itu, buku dasar-dasar sosiologi hukum ini di susun berdasarkan kebutuhan yang mendesak dirasakan mahasiswa hukum. Dan tulisan ini setidaknya bisa dipakai untuk entry point dalam mempelajarai konsep-konsep dasar sosiologi hukum.
Buku ini terdiri dari sebelas bagian, yaitu: pendahuluan, konsep dasar sosiologi hukum, kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosial dan hukum, hukum dan perubahan social serta interaksi antara hukum negara, tinjauan sosiologis problematika penegakan hukum di Indonesia, dibahas tentang; manusia, kerja dan hukum, serta dibahas juga problematika berhukum di Indone-sia, dan kemudian dibahas secara garis besar tentang penelitian sosiologi hukum. Materi penelitian sosiologi hukum tersebut, sebenarnya hanyalah pembuka jalan dalam merumuskan secara sederhana masalah penelitian hukum (legal research) atau pelengkap dalam sajian mata kuliah sosiologi hukum, sebagai bahan pertimbangan mengawali penulisan proposal, pada bagian akhir buku ini dilengkapi penulisan proposal penelitian hukum (legal research).
Segala upaya telah penulis lakukan demi terwujudnya bahan acuan secara komprehensif, buku yang dapat mengisi kekosongan yang ada, namun tidak mustahil masih terdapat kekurangan atau kekeliruan, oleh karena itu sangat diharapkan kepada rekan-rekan yang berkecimpung baik di bidang hukum dan Ilmu Hukum maupun di bidang sosiologi agar senantiasa memberikan kritik dan saran demi perbaikan lebih lanjut.
Yogyakarta, Awal Januari 2009
Penulis,
(SU)
E-mail: sabian_usman@yahoo.co.id
Website: www.stain-palangkaraya.ac.id
PH: 081349197311,05363242641,02743031386



KATA PENGANTAR

Oleh: Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA. (Guru Besar Emiretus pada Universitas Airlangga Surabaya)

BUKU yang diberi judul ”Dasar-dasar Sosiologi Hukum” ini di-maksudkan oleh penulisnya untuk memenuhi kebutuhan maha-siswa yang memprogramkan matakuliah Sosiologi Hukum. Penulis berhasil menjadikannya sebagai bahasan sebuah buku yang utuh diawali bahasan pengenalan sosiologi sebagai dasar pemahaman terhadap masyarakat sampai ke sosiologi hukum dengan segala perkembangannya, untuk menyemarakkan perdebatan dalam ber-hukum.
Bagaimanapun juga, hukum itu sesungguhnya berhakekat se-bagai organisme yang hidup; es ist und wird mit dem Volke seperti yang dikatakan von Savigny bahwa hukum akan tetap hidup dan berkembang berseiring dengan perkembangan ma-syarakatnya, atas dasar otoritasnya sendiri yang moral.
Sesungguhnya hukum itu tidak anti perubahan dan fungsional untuk melayani berbagai silang kepentingan, baik kepentingan individu maupun kepentingan kelompok dalam bermasyarakat. Kalau suatu hukum tidak bersejalan dengan masyarakatnya, maka diibaratkan laksana kerangka hewan purba yang di musiumkan untuk dikenang sejarahnya.
Perubahan konfigurasi sistem hukum modern berlangsung berseiring dengan pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa Barat, untuk kemudian, pada abad-abad berikutnya juga ber-langsung di berbagai negeri bekas jajahan yang telah mengalami transplantasi hukum modern sebagai akibat kebijakan eropeanisasi penguasa-penguasa kolonial.
Suka atau tidak suka, perubahan dan perkembangan ilmu hukum itu tidak mengenal kata henti berseiring dengan per-kembangan teknologi transportasi dan komunikasi telah mengun-dang datangnya era globalisasi dan glokalisasi, yang pada gilir-annya telah mengakhiri berbagai cita-cita unifikasi hukum, ialah tatkala banyak penguasa baru di negara-negara nasional yang baru dihadapkan pada realitas pluralisme di berbagai bidang kehidupan manusia di jagat raya ini.
Memahami kajian-kajian sosiologi hukum pada dasar-dasarnya, nampaknya penulis berusaha membahas apa yang dikatakan ahli hukum dan sosiologi besar Francis, (Maurice Hauriou) yang mengatakan ”sedikit sosiologi menjauh dari hukum, tetapi banyak sosiologi membawanya kembali kepada hukum“. Sejalan dengan itu ahli hakim O.W.Holmes mengatakan bahwa ”kehidupan hukum tidak hanya menuruti logika, melainkan juga menuruti pengalaman“. Dengan demikian perlunya para pengkaji hukum memperhatikan bukan saja law in society, tetapi juga law in a constantly changing society. Buku ini sudah mengena khususnya sebagai bahan bagi penstudi sosiologi hukum dan pemerhati hukum dan ilmu hukum. Penulis menambahkan sebagai pelengkap materi penelitian sosiologi hukum. Sebagai gambaran umum, pada bagian akhir, disajikan contoh usulan penelitian sosial hukum.
Sempurna atau tidak sempurna, dengan segala keterbatasan, dan upaya penyempurnaan lebih lanjut, buku teks yang saudara Sabian Utsman tulis ini telah menambah optik kajian hukum yang berdemensi social-legal. Dengan senang hati, saya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada penulis atas ketekunan dan kerja kerasnya sehingga terbitnya buku ini, semoga bermanfaat bagi pembangunan hukum dan ilmu hukum di tanah air.

Surabaya, Pertengahan Desember 2008

Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA.


DAFTAR ISI

Persembahan....................................................................... iv
Motto .................................................................................. v
Kata Pengantar Penulis ...................................................... vi
Pengantar Prof. Dr. H. Soetandyo Wignjosbroto, M.PA. .. x
Daftar Isi ............................................................................. xii

Bagian 1
PENDAHULUAN ............................................................. 1

Bagian 2
KONSEP DASAR SOSIOLOGI HUKUM ...................... 8
A. Sekilas Kelahiran Sosiologi ........................................ 9
B. Mengenal Para Perintis Sosiologi ............................... 35
C. Apakah sesungguhnya ilmu itu ................................... 63
D. Relevansi ilmu dengan kajian-kajian sosiologi hukum.. 74
1. Ontologi dalam sosiologi hukum…...................... 76
2. Epistemologi dalam sosiologi hukum ….............. 77
3. Aksiologi dalam sosiologi hukum ….................... 79

Bagian 3
KEGUNAAN TEORI DAN SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI ALAT MEMAHAMI PERKEMBANGAN MASYARAKAT..81
Apakah Teori ...................................................................... 82
Kegunaan Teori ................................................................... 86
Kegunaan sosiologi hukum sebagai alat memahami
Perkembangan masyarakat................................................... 88

Bagian 4
DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM ........................... 90
Pengertian, Perkembangan, dan Ruang Lingkup Sosiologi
Hukum................................................................................... 91
Bagian 5
STUDI DAN PEMIKIRAN HUKUM ............................... 112
A. Karakteristik Studi Hukum Secara Sosiologis.............. 113
B. Pemikiran Sosiologi dan Hukum................................... 114
C. Pemikiran Ahli Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum........ 118
1. Mazhab Formalistis................................................. 119
2. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan........................... 121
3. Aliran Utilitarianism............................................... 123
4. Aliran Sociological Jurisprudence.......................... 124
5. Aliran Realisme Hukum......................................... 127

Bagian 6
ANATOMI SOSIAL DAN HUKUM ................................ 129
A. Stratifikasi Dalam Masyarakat dan Hukum.................. 130
B. Struktur Sosial dan Hukum........................................... 133
C. Hubungan Lembaga-lembaga Sosial dengan hukum.... 147

Bagian 7
HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL SERTA INTERAKSI ANTARA HUKUM NEGARA............................................ 150
A. Penerapan Hukum dan Perubahan Masyarakat............... 151
B. Konflik dan Perubahan Hukum....................................... 152
C. Penerapan Hukum sebagai Alat untuk Merubah Masyarakat153
D. Interaksi dan Arti Hukum Negara dalam Sosiologi......... 157

Bagian 8
MANUSIA, KERJA, DAN HUKUM ................................... 160
A. Pendahuluan..................................................................... 161
B. Manusia dan Kerja........................................................... 163
C. Kiat Mengakomodasi Kontrol Melalui Hukum Perburuhan....................................................................... 170
D. Penutup............................................................................ 173

Bagian 9
PROBLEMATIKA BERHUKUM DI INDONESIA........... 179
A. Menuju Penegakkan Hukum Responsif.......................... 180
1. Pendahuluan............................................................. 180
2. Problematika Penegakkan Hukum di Indonesia....... 186
3. Kritikan Penegakkan Hukum Menurut Optik Philippe Nonet dan Philip Selznick......................................... 199
4. Simpulan.................................................................... 213
B. Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Common Law System…………………………………………………. 216
1. Pendahuluan……………………………………….. 216
2. System Hukum Indonesia dan Common Law System..217
3. Perbandingan System Hukum Indonesia (Civil Law System) dan Common Law System………………... 227
4. Posisi Sistem Hukum Indonesia …………………... 229
5. Kesimpulan………………………………………… 231
C. Spiral Kekerasan dan Penegakkan Hukum……………. 233
1. Sekilas Kekerasan dan Penegakkan Hukum….......... 233
2. Pendahuluan………………………………………... 234
3. Kekerasan dan Penegakkan Hukum……………….. 238
4. Kesimpulan………………………………………… 250

Bagian 10
PENELITIAN SOSIOLOGI HUKUM……………………. 253

Bagian 11
PROPOSAL PENELITIAN HUKUM (LEGAL RESEARCH).273
A. Latar Belakang Masalah………………….................... 274
B. Rumusan Masalah Penelitian …………........................ 283
C. Maksud dan Tujuan Penelitian ………......................... 284
D. Kegunaan Penelitian ………..…………....................... 285
E. Kajian Pustaka dan Kerangka Teori ............................. 285
1. Kajian Pustaka .......................................................... 285 2. Kerangka Teori ........................................................... 291
a. Hukum, Penguasaan dan Pemilikan, Pembentukan
Perundang-Undangan, dan Penegakkan Hukum ..... 294
1). Teori Hukum ................................................. 294
2). Teori Penguasaan dan Pemilikan ............ ..... 304
3). Teori Pembentukan Perundang-Undangan..... 307
4). Teori Penegakkan Hukum ............................. 312
b. Teori Interaksionisme Simbolik .......................... 314
c. Teori Konflik ...................................................... 317
F. Metode Penelitian ....................................................... 321
1. Tipe atau Jenis Kajian Penelitian Hukum................. 321
2. Penggalian Bahan dan Data-data Hukum ................. 321
3. Triangulasi …………………………....................... 324
4. Analisa Data ……………………………................ 326
5. Sistematika Penulisan Laporan ................................. 326
DAFTAR RUJUKAN ....................................................... 328

3 komentar:

  1. from: Djalaluddin Qodir, S.H., Ph.d

    Terima kasih atas ditulinya buku yang kutunggu-tunggu, yaitu tentang sosiologi hukum yang meruntut dari kelahiran sosiologi sampai kepada bangunan sosiologi hukum dan yang sangat penting pula kelahiran sosiologi secara jujur ditulis juga sejak Ibnu Khaldun. terima kasih semoga cepat-cepat terbitnya mengingat kebutuhan yang sangat mendesak.

    BalasHapus
  2. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi

    hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru

    menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi

    gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku

    Usaha). Inilah bukti inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia.
    Quo vadis hukum Indonesia?

    David
    (0274)9345675

    BalasHapus